Rata-rata Tarif Parkir di Indonesia
Tarif parkir di Indonesia berbeda-beda tergantung pada lokasi, waktu, dan jenis kendaraan. Namun, pada umumnya tarif parkir mobil di tempat umum seperti mal atau pusat perbelanjaan berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per jam. Sedangkan tarif parkir motor berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 3.000 per jam. Harga tersebut dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau pengelola tempat parkir.
Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat di pusat Kota Bandung naik, sejak 1 Januari 2022.
Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung telah dinaikkan hingga 50% dari tarif parkir tahun sebelumnya.
Berapa tarif rata-rata pada umumnya dibandung ?
Sebelumnya, tarif parkir di Kota Bandung untuk kendaraan sepeda motor adalah Rp 1.500 untuk jam pertama, kemudian penambahan jam berikutnya Rp 1.000 .
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif parkir yang berlaku di tahun 2021 sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 2.000.
Sejak 1 Januari 2022, tarif parkir untuk kedaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan penambahan setiap jam berikutnya Rp 3.000 .
Sedangkan, tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000 untuk jam pertama dan tiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 5.000. Kenaikan tarif parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.
Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.
Sosialisasi tentang kenaikan tarif parkir telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung sebelumnya.
Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota Bandung yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir :
Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp 5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp 5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
Sepeda motor, sebesar Rp 3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 3.000.
Web nya bagus .. buat blog yg bagus om
oke thanks